MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.
“Kami dari Satuan Tugas Penindakan DKCHT ilegal di Kabupaten Majalengka pada pukul 01.00 pagi dini hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami melaksanakan operasi bersama dan telah mengamankan ribuan rokok ilegal,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono di kantornya, Rabu (15/10/25).
Sambung Rachmat, ini adalah pengembangan lapangan selama dua minggu di daerah Kecamatan Kertajati, ada modus operandi dalam hal penyebaran rokok ilegal yang masuk ke area Majalengka menggunakan paket melalui angkutan umum atau bis dari luar wilayah Majalengka atau.bisa dari wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur.
“Hari ini tim mengamankan sebanyak 60.400 batang rokok ilegal atau setara 3.200 bungkus rokok dari berbagai macam merk seperti salmon, member, surya galaxy, copy black, smit dan ZA. Dalam tangkapan sekarang kami mengamankan rokok yang sudah kadaluarsa yakni rokok ZA, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan, sudah ilegal kadaluarsa lagi, ” paparnya.
Ditambahkannya, sekali lagi kami Satuan Tugas rokok ilegal DKCHT dari unsur kejaksaan, dari TNI dan Polri , dari Satpol PP Damkar, bahkan dari batalyon dan dari beacukai sendiri ikut terlibat mengamankan rokok ilegal ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka yang kita rasakan semakin masif, tentunya kami konsisten untuk melaksanakan operasi rokok ilegal.
“Setelah mengamankan rokok ilegal ini, barang yang kami amankan ini sesuai dengan prosedur ketentuan aturannya, kemudian dilakukan penyelidikan penyelidikan lebih lanjut oleh rekan rekan dari bea cukai. Dan barang ini langsung dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan,” tutupnya.
(Asep.R)