SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS. COM – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Selasa (20/5/2025), di salah satu hotel di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, mengatakan, tahun ini Pemkot Sukabumi memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp8 miliar dari pemerintah pusat. Dana itu digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk penegakan hukum.
“Sebesar 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat melalui pelatihan di dinas seperti Diskumindag dan Disporapar. Lalu, 40 persen untuk layanan kesehatan, dan 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum seperti pelatihan hari ini,” kata Ayi.
Ia juga mengungkapkan hasil operasi bersama tahun sebelumnya, di mana sekitar 17 ribu batang rokok ilegal berhasil disita dari sejumlah lokasi di Kota Sukabumi. “Kami terus konsisten dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kemampuan petugas lapangan. “Kegiatan ini bentuk perlindungan bagi masyarakat dari dampak rokok ilegal yang merugikan negara dan generasi muda,” ujarnya.
KPPBC TMP A Bogor juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Erli Haryanto, menyampaikan materi mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal serta ancaman hukuman bagi pengedarnya.
“Pelaku dapat dikenai pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali nilai cukai,” jelasnya. Ia berharap sinergi lintas sektor dapat memperkuat langkah penindakan dan mendorong penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi. H. Dadang