JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 20 November 2025 – Sebuah kasus dugaan perundungan (bullying) menimpa seorang santri berusia 13 tahun berinisial RAFD, siswa Wustho Kelas II Pondok Pesantren Bukhoiriyyah Jepara, Raguklampitan. Peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan membuat keluarga mempertimbangkan langkah hukum setelah mediasi dengan pihak pondok dinyatakan gagal.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa dugaan bullying terjadi pada Rabu, 12 November 2025, di ruang kelas Madrasah Wustho saat jam istirahat. Korban diduga dikeroyok oleh 4 hingga 5 teman sekelasnya, sehingga mengalami sejumlah luka memar pada kepala, bibir, punggung, dan dada. Korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Pakisaji sebagai bukti medis.
Menurut informasi, setelah kejadian tersebut korban mendapat ancaman dari teman-temannya agar tidak melapor kepada pengurus pondok maupun orang tuanya. Dalam kondisi ketakutan dan tidak mampu menahan tekanan, korban memilih kabur dari pondok pada Kamis dini hari (13/11/2025).
Korban berjalan kaki dari Raguklampitan menuju rumahnya di Lebak dan tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Saat tiba di rumah, korban tampak ketakutan dan hanya terdiam, hingga akhirnya orang tua memaksanya bercerita mengenai apa yang dialaminya.
Upaya Klarifikasi dan Mediasi Berujung Gagal
Pada Kamis siang, orang tua korban mendatangi pihak pondok untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut keluarga, mereka hanya menerima janji bahwa pihak pondok akan mempertemukan mereka dengan orang tua para terduga pelaku.
Malam harinya, mediasi diadakan di lingkungan pondok pesantren. Sayangnya, proses tersebut dinyatakan gagal setelah salah satu orang tua terduga pelaku yang berasal dari Mindahan justru menantang keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana disampaikan keluarga korban kepada Bidik-Kasusnews pada 19- November 2025.
Sorotan Terhadap Pengawasan Pondok
Keluarga menilai pihak pondok dan yayasan kurang memberikan pengawasan terhadap perilaku santri, terutama terkait kekerasan dan budaya bullying. Mereka menilai kondisi ini tidak layak bagi lembaga pendidikan yang ingin memperoleh atau mempertahankan akreditasi.
“Yayasan tidak pantas mendapat akreditasi jika membiarkan budaya bullying dan lemahnya pengawasan terhadap perilaku menyimpang berupa kekerasan di lingkungan pondok,” ungkap pihak keluarga.
Respons Ketua Yayasan
Ketua Yayasan Ponpes Bukhoiriyyah, Gus Dimas, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews pada 20 November 2025, hanya menyampaikan singkat:
“Njih mas, ada yang bisa saya bantu?”
Pihak yayasan hingga kini belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan perundungan maupun langkah penanganannya.
Keluarga Pertimbangkan Aksi Hukum
Melihat anak mereka mengalami trauma, luka fisik, serta gagalnya mediasi, keluarga tengah mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap santri di lembaga pendidikan berbasis pesantren. Publik berharap agar pondok pesantren dapat memperbaiki pengawasan internal serta memastikan lingkungan yang aman bagi seluruh santri.(Wely-jateng)