JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 3 November 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat pengamanan internal dengan memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan yang masuk. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, hingga senjata tajam di dalam lingkungan rutan.

Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pengawasan ketat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen jajaran petugas dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Pemeriksaan terhadap pengunjung bukan untuk membatasi hak mereka, melainkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Jepara tetap terjaga,” ungkapnya.
Pemeriksaan Berlapis di Setiap Akses
Setiap pengunjung wajib melewati serangkaian tahapan sebelum bertemu dengan warga binaan. Prosedur dimulai dari registrasi kunjungan, pengisian data diri, hingga penggeledahan badan dan barang bawaan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Rutan juga membatasi akses kunjungan hanya bagi keluarga inti, seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, minuman keras, senjata tajam, serta makanan atau minuman dengan aroma menyengat dilarang keras dibawa masuk.
Komitmen Wujudkan Rutan Bebas Pelanggaran
Rutan Jepara menilai kebijakan ini penting untuk meminimalisir peluang penyelundupan barang berbahaya ke dalam area tahanan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga suasana pembinaan agar tetap kondusif dan fokus pada proses rehabilitasi warga binaan.
“Setiap petugas kami terus dibekali dengan pelatihan dan penguatan kewaspadaan agar mampu mendeteksi berbagai modus baru(wely-jateng)
Sumber:humas Rutan jepara