Rugikan Masyarakat, Enam Pelaku Premanisme Berkedok Ormas Diamankan Polda Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Polda Jateng-Kota Semarang | Enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Mereka diamankan karena terlibat dalam dua kasus tindak kriminal berbeda yang terjadi di Kab. Blora dan Kota Semarang.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Polda Jateng pada hari Kamis, (22/5/2025) pagi.

Pada kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), keduanya warga Todanan Kab. Blora. Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 333 juta.

“Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.

“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Dwi Subagio.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas GRIB JAYA masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

“Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas,” jelasnya.

Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI.

Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta.

“Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelakunya.

“Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran. Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi,” tandasnya.(Wely-jateng)
Sumber:humas polda jateng

Follow Us On

Trending Now​

JAM-Pidmil dan KSAL Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Koneksitas TNI dan Kejaksaan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali...

Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Ir.H.joko Widodo Asli dan Sah

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum...

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Tengah – Polda Lampung melalui Satuan PJR Direktorat Lalu...

Beredar Foto Pesan Singkat Oknum Kepsek di Kota Cirebon Diduga Rendahkan Profesi Wartawan

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – 23 Mei 2025 — Tiga orang wartawan dari media lokal Kota Cirebon...

Polres Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil...

Tim Gabungan Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta...

Recent Post​

JAM-Pidmil dan KSAL Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Koneksitas TNI dan Kejaksaan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho melaksanakan kunjungan kehormatan kepada...

Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Ir.H.joko Widodo Asli dan Sah

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah...

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Tengah – Polda Lampung melalui Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil menggagalkan upaya...

Beredar Foto Pesan Singkat Oknum Kepsek di Kota Cirebon Diduga Rendahkan Profesi Wartawan

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – 23 Mei 2025 — Tiga orang wartawan dari media lokal Kota Cirebon melayangkan keberatan keras setelah nama mereka...

Polres Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu...

Tim Gabungan Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil...

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Samson, Kuasa Hukum Terdakwa: Korban Bawa Dua Golok

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias...

Perpres 66/2025: Negara Resmi Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa, Menuai Kontroversi

Bidik-kasusnews.com Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara...

Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem Pemkap Menghimbau Agar Selalu Waspada

BIDIK-KASUSNEWS.COM TEMANGGUNG Kewaspadaan Terhadap Cuaca ekstrem Pemkap Menghimbau Agar Selau Waspada .yang saat ini melanda, khususnya di Kabupaten...