Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah:

  1. Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur
  2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur
  3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat
  4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan Bandar, Hanya Pengguna
Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah Humanis dan Reformatif
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan DPP PUI Dorong Transformasi Tanah Wakaf Jadi Aset Produktif

SUKABUMI, Bidik-Kasusnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Jawa Tengah Tawarkan Iklim Investasi Bersih dan Kompetitif di Hadapan Investor Global

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jawa Tengah tampil percaya diri di forum internasional Indonesia...

Komandan Baru Batalyon Arhanud 6/BAY Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme di Hadapan Seluruh Prajurit

Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh disiplin dan semangat kebersamaan mewarnai apel pagi...

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Terkait Skandal Investasi Jiwasraya, Termasuk Eks Direksi dan Agen Sekuritas

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan...

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Kota Semarang – Sebagai platform informasi resmi milik Polri, Media Hub...

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Udara Pantai Bandengan terasa berbeda pada Rabu pagi, 16 April...

Recent Post​

Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan DPP PUI Dorong Transformasi Tanah Wakaf Jadi Aset Produktif

SUKABUMI, Bidik-Kasusnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis dengan...

Jawa Tengah Tawarkan Iklim Investasi Bersih dan Kompetitif di Hadapan Investor Global

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jawa Tengah tampil percaya diri di forum internasional Indonesia Investment Summit yang digelar di Swissotel, PIK Jakarta...

Komandan Baru Batalyon Arhanud 6/BAY Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme di Hadapan Seluruh Prajurit

Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh disiplin dan semangat kebersamaan mewarnai apel pagi gabungan yang dilaksanakan Batalyon Arhanud 6/BAY...

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Terkait Skandal Investasi Jiwasraya, Termasuk Eks Direksi dan Agen Sekuritas

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan PT Asuransi...

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Kota Semarang – Sebagai platform informasi resmi milik Polri, Media Hub Polri kini menjadi salah satu rujukan utama bagi...

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Udara Pantai Bandengan terasa berbeda pada Rabu pagi, 16 April 2025. Suasana hangat dan penuh keakraban...

PAC Bangsri Gelar Taqziyah dan Santunan Kematian untuk Alm. Ibu Supamiatun

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA:16 April 2025 Rasa duka mendalam menyelimuti keluarga besar PAC Bangsri atas wafatnya Ibu Supamiatun, ibunda dari...

Perkuat Tali Silaturahmi, Pemerintah Kecamatan Jampangkulon Gelar Acara Halal Bihalal

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi menggelar acara Halal Bihalal untuk menjalin tali...

Baru Di Bangun !!! Rumah Adat Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Kalbar, Terancam Ambruk

Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat Proyek pembangunan Rumah Adat Noyan yang dikerjakan oleh CV RAMA PUTRA dengan nilai kontrak...