Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui pelaksanaan Razia Gabungan Piket Fungsi yang digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Kegiatan pengawasan dan penindakan ini difokuskan pada dua jalur strategis yang menjadi pusat pergerakan warga, yaitu Jalan Ahmad Yani Bypass dan Jalan Brigjen Dharsono Bypass.
Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Cirebon Kota, Kompol Munawan, S.H., dengan melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi dalam jajaran kepolisian. Razia ini dirancang untuk menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, antara lain peredaran minuman keras (miras), narkotika, senjata tajam, praktik balap liar, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan warga.
Pelaksanaan razia berlangsung secara menyeluruh dan ketat di kedua lokasi yang ditetapkan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengunjung, serta tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi titik peredaran barang terlarang maupun pusat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Hasilnya, dari gabungan kedua lokasi pengawasan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 80 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan maupun dikonsumsi secara tidak sah di lingkungan masyarakat.
Penemuan dan pengamanan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan kepolisian tetap relevan dan dibutuhkan guna menekan peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan warga. Kabag Ops menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Cirebon Kota dalam menjaga suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif.
Selain menindak peredaran minuman keras, razia ini juga menjadi peringatan dini terhadap berbagai bentuk pelanggaran lain yang kerap muncul di malam hari. Kehadiran petugas di jalan-jalan utama kota diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melanggar hukum, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas maupun melintas di wilayah Cirebon Kota.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta menjaga keamanan bersama dengan tidak memperjualbelikan, tidak mengedarkan, serta tidak mengonsumsi minuman keras maupun barang-barang terlarang lainnya. Keamanan dan ketertiban tidak dapat dipikul oleh aparat sendirian, melainkan memerlukan dukungan, kepedulian, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Cirebon Kota kembali menegaskan tekadnya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga, mengawasi, dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kedamaian warga. “Jaga Baik Cirebon Kota” bukan sekadar seruan, melainkan menjadi semangat bersama aparat dan warga untuk menjadikan Cirebon Kota sebagai lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi semua penghuninya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 80 botol minuman keras yang berhasil diamankan telah dikumpulkan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan frekuensi dan jangkauan patroli serta razia guna memastikan situasi Harkamtibmas di wilayah senantiasa terjaga dengan baik.
(Asep Rusliman)