SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan capaian WTP ke-11 secara berturut-turut sejak 2014.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025), yang mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP ini buah kerja keras bersama. Bukan tujuan akhir, tapi cermin tata kelola keuangan yang terus membaik,” kata Andreas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 4,65 triliun atau 98,95 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 773,39 miliar, melebihi target yang ditetapkan.
Adapun belanja daerah mencapai Rp 4,57 triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Nilai aset daerah tercatat sebesar Rp 6,14 triliun, dengan ekuitas mencapai Rp 6,08 triliun.
Surplus operasional tahun 2024 tercatat sebesar Rp 107,41 miliar. Setelah dikurangi pos non-operasional dan luar biasa, surplus akhir menjadi Rp 96,03 miliar. Namun, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan kas sebesar Rp 6,80 miliar, dengan saldo akhir Rp 122,40 miliar.
Wabup Andreas menambahkan, laporan keuangan juga mencakup laporan BUMD dan keuangan desa. Ia berharap masukan konstruktif dari DPRD dalam pembahasan Raperda ini.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat selanjutnya akan digelar Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. DICKY