JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-11-juni-2025-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Program ini dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terbebas dari denda administrasi dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak pokok tahun 2025 saja.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, program ini rutin diadakan sebagai bentuk stimulus bagi pemilik kendaraan yang belum taat pajak untuk kembali aktif membayar kewajiban mereka.
Batas Akhir Program
Program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan ditutup.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak dapat langsung datang ke:
Samsat Induk di wilayah masing-masing
Samsat Keliling
Gerai Samsat
Langkah-langkah pengurusannya cukup mudah:
1. Datang langsung ke lokasi layanan Samsat.
2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen kepada petugas.
3. Kendaraan wajib dibawa untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama atau pajak lima tahunan).
4. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) sesuai nominal yang ditentukan — tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan.
Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan lewat layanan digital seperti:
Aplikasi New Sakpole
Bank Jateng
Gerai retail seperti Indomaret
Platform digital seperti Bukalapak, Blibli, dan OVO
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengurus pemutihan:
Untuk perpanjangan pajak tahunan:
KTP asli (sesuai dengan data di STNK)
STNK asli
Untuk pajak lima tahunan atau balik nama:
KTP asli (pemilik baru)
STNK asli
BPKB asli
Kwitansi jual beli kendaraan
Kendaraan fisik untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.tambanya
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, Anda sudah terbebas dari beban denda dan tunggakan lama.
Segera manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 dan jadilah warga negara yang taat pajak!
(Wely-jateng)