JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda PCX 160 warna merah yang dilaporkan hilang di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni insial M A dan MI S Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pendopo joglo yang berada di halaman samping rumah Nurudin Eko, Desa Langon, RT 08/RW 04, Kecamatan Tahunan.
Berdasarkan uraian kejadian, korban berangkat bekerja dari rumahnya di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengendarai Honda PCX 160 warna merah bernomor polisi K-5310-BMC.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di pendopo joglo. Kendaraan diparkir tanpa mengunci setang, sementara remote kunci diletakkan di dalam dashboard.
Saat hendak pulang setelah menyelesaikan pekerjaan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama pemilik rumah, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tahunan,Ungkap humas Polres Jepara AkP Dwi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 24/10/2026.
Motor Sempat Ditawarkan Rp12 Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan saksi Muhammad Raissa Ibrahim yang mengaku mengenal insial MA. Saksi menerangkan bahwa Arya pernah menitipkan sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi K-5310-BMC di rumahnya.
Menurut keterangan saksi, sepeda motor tersebut kemudian hendak ditawarkan kepada seseorang bernama Paino alias Kembu dengan harga Rp12 juta. Namun, tawaran itu ditolak.
Setelah itu, inisial MA kembali meminta bantuan saksi untuk mengantarkan sepeda motor tersebut dalam transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kendaraan itu akhirnya terjual seharga Rp8,1 juta, setelah sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp10 juta. Pembelinya diduga merupakan inisial M I S
Ditelusuri hingga Grobogan
Pada Selasa (20/10/2026), Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sepeda motor tersebut.
Petugas memperoleh informasi dari seorang petugas keamanan yang berkaitan dengan transaksi bahwa kendaraan berada di wilayah Kecamatan Sulur, Kabupaten Grobogan.
Polisi kemudian mengamankan inisial M I S. beserta barang bukti berupa satu unit Honda PCX bernomor polisi K-5310-BMC. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tahunan untuk menjalani pemeriksaan.
Sehari kemudian, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali mengamankan inisial MA di wilayah Jepara. Saat diamankan, ia diduga hendak berangkat merantau ke Kabupaten Pati.
Inisial MA selanjutnya dibawa ke Polsek Tahunan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini,inisial M A diduga sebagai pihak yang mengambil dan menawarkan sepeda motor tersebut, sedangkan inisial M IS diduga sebagai penerima atau pembeli kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, kedua orang tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam perkara ini. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(Welly)