Bidik-kasusnews.com, Hulu Sungai Utara – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Babirik melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang penegakan hukum Karhutla di wilayah hukumnya, Minggu (21/9/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin oleh personel Polsek Babirik, yakni Aipda Novie Firmasyah, Bripka A. Fauzan, S.H, dan Bripda M. Fadhil.
Dalam kesempatan itu, polisi memberikan himbauan langsung kepada masyarakat, di antaranya:
- Larangan membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.
- Mendorong warga segera melapor jika melihat adanya kebakaran.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
- Tidak meninggalkan lahan yang masih terbakar.
- Menghindari membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP AGUS NURYANTO menegaskan bahwa pemasangan maklumat ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus upaya penegakan hukum. “Kami mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga memperlihatkan kedekatan Polri bersama TNI dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Babirik.
Dengan adanya maklumat tersebut, diharapkan masyarakat semakin disiplin serta ikut aktif berperan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. ( Agus)
