HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Babirik bersama aparat desa dan TNI melakukan langkah problem solving untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri di Desa Sungai Luang Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (23/9/2025).
Mediasi berlangsung di kantor desa setempat sekitar pukul 10.00 WITA, dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Brigpol M. Arvin P. Siregar, Babinsa Serka Gatot S., dan Kepala Desa Sungai Luang Hulu H. Syamsuni, S.Hi.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara Habeli (37) dan istrinya Luthpiah (34) pada Sabtu malam (20/9/2025). Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan perbedaan tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi aparat setempat.
Dalam mediasi, pihak istri menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk memperbaiki diri, mendampingi, serta berbakti kepada suami. Sementara itu, pihak suami menyatakan kesediaan untuk memaafkan.
Kesepakatan damai ini ditandatangani bersama di hadapan saksi, yaitu Mahdi dan Masliana, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kapolsek Babirik melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah merupakan langkah efektif untuk menjaga kerukunan di masyarakat.
“Problem solving menjadi salah satu upaya Polri untuk menghadirkan solusi yang adil, menghindari konflik berkepanjangan, dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Mediasi berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dan berlangsung lancar dengan suasana kekeluargaan. ( Agus)
