Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa

CIREBON, Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Taman pataraksa yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu (30/8/2025) siang.

Aksi anarkis tersebut dilakukan oleh lebih dari 500 orang massa dengan menggunakan batu, bambu, tongkat kayu, dan benda keras lainnya. Mereka secara bersama-sama merusak dan membakar sebagian gedung DPRD, serta melakukan penjarahan terhadap berbagai barang inventaris milik DPRD dan Taman Pataraksa yang dikelola oleh DLH.

Akibat kejadian itu, gedung DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerusakan dengan sebagian ruangan ada yang terbakar. Pihak DPRD diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar, sementara DLH yang mengelola Taman Pataraksa merugi hingga Rp492 juta lebih.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak.

Polisi juga menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan, di antaranya sepeda motor, perangkat elektronik, televisi 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, uang tunai, hingga bendera merah putih yang dijarah dari gedung DPRD.

“Kami tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas negara dan merugikan masyarakat. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. Saat ini 28 tersangka sudah diamankan berikut barang bukti hasil penjarahan,” tegas Kapolresta Cirebon.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami Pelaku pengrusakan dan pelaku pembakaran termasuk kemungkinan ada yang menyuruh melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran.

“Kami sedang dalami apakah ada pihak tertentu yang menyuruh aksi pengrusakan, pembakaran dan penjarahan.” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Cirebon juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut. Pihaknya memastikan akan melakukan pendekatan hukum yang disertai pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

Unit Gakkum Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam 3 Jam

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan...

KAPOK SAHLI PANGKORMAR DAN KADISPROV KORMAR HADIRI PERESMIAN WALL OF FAME DAN PROGRESS TEST ANGKAT BESI 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli...

Babinsa dan Tim SAR Temukan Dua Mahasiswi Korban Banjir Bandang di Perairan Teluk Betung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki hari kedua pencarian dua mahasiswi yang hanyut akibat...

Jembatan Gantung di Tegalbuleud Ambruk, Lima Warga Tercebur Sungai

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jembatan gantung yang menjadi akses penghubung Kampung...

Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Haur Gading, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Seorang warga lanjut usia dilaporkan...

PANGKORMAR PIMPIN APEL GABUNGAN DAN HALAL BIHALAL, HADIRKAN KEJUTAN SPESIAL UNTUK PRAJURIT

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Recent Post​

Unit Gakkum Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam 3 Jam

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan Motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi, di Jalan Raya...

KAPOK SAHLI PANGKORMAR DAN KADISPROV KORMAR HADIRI PERESMIAN WALL OF FAME DAN PROGRESS TEST ANGKAT BESI 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli Pangkormar) Brigjen TNI (Mar) Sandy Muchjidin...

Babinsa dan Tim SAR Temukan Dua Mahasiswi Korban Banjir Bandang di Perairan Teluk Betung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki hari kedua pencarian dua mahasiswi yang hanyut akibat banjir bandang di sungai terusan Way Betung, Taman...

Jembatan Gantung di Tegalbuleud Ambruk, Lima Warga Tercebur Sungai

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jembatan gantung yang menjadi akses penghubung Kampung Lingkungsari dan Kampung Cisalak, Desa Sumberjaya...

Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Haur Gading, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Seorang warga lanjut usia dilaporkan ditemukan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di...

PANGKORMAR PIMPIN APEL GABUNGAN DAN HALAL BIHALAL, HADIRKAN KEJUTAN SPESIAL UNTUK PRAJURIT

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Polsek Banjang Awasi Distribusi Makan Bergizi Gratis ke 8 Sekolah, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Upaya mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan Kepolisian Sektor...

Tidak Terima Ditegur Saat Hendak Gendong Bayi, Anak Tiri Tega Habisi Nyawa Ayah

TEMANGGUNG | BBidik-KasusNew.com, Polres Temanggung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang...

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H...