Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Cirebon-Bidik-kasusnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan DPP PUI Dorong Transformasi Tanah Wakaf Jadi Aset Produktif

SUKABUMI, Bidik-Kasusnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Jawa Tengah Tawarkan Iklim Investasi Bersih dan Kompetitif di Hadapan Investor Global

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jawa Tengah tampil percaya diri di forum internasional Indonesia...

Komandan Baru Batalyon Arhanud 6/BAY Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme di Hadapan Seluruh Prajurit

Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh disiplin dan semangat kebersamaan mewarnai apel pagi...

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Terkait Skandal Investasi Jiwasraya, Termasuk Eks Direksi dan Agen Sekuritas

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan...

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Kota Semarang – Sebagai platform informasi resmi milik Polri, Media Hub...

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Udara Pantai Bandengan terasa berbeda pada Rabu pagi, 16 April...

Recent Post​

Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan DPP PUI Dorong Transformasi Tanah Wakaf Jadi Aset Produktif

SUKABUMI, Bidik-Kasusnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis dengan...

Jawa Tengah Tawarkan Iklim Investasi Bersih dan Kompetitif di Hadapan Investor Global

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jawa Tengah tampil percaya diri di forum internasional Indonesia Investment Summit yang digelar di Swissotel, PIK Jakarta...

Komandan Baru Batalyon Arhanud 6/BAY Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme di Hadapan Seluruh Prajurit

Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh disiplin dan semangat kebersamaan mewarnai apel pagi gabungan yang dilaksanakan Batalyon Arhanud 6/BAY...

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kunci Terkait Skandal Investasi Jiwasraya, Termasuk Eks Direksi dan Agen Sekuritas

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan PT Asuransi...

Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Kota Semarang – Sebagai platform informasi resmi milik Polri, Media Hub Polri kini menjadi salah satu rujukan utama bagi...

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Udara Pantai Bandengan terasa berbeda pada Rabu pagi, 16 April 2025. Suasana hangat dan penuh keakraban...

PAC Bangsri Gelar Taqziyah dan Santunan Kematian untuk Alm. Ibu Supamiatun

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA:16 April 2025 Rasa duka mendalam menyelimuti keluarga besar PAC Bangsri atas wafatnya Ibu Supamiatun, ibunda dari...

Perkuat Tali Silaturahmi, Pemerintah Kecamatan Jampangkulon Gelar Acara Halal Bihalal

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi menggelar acara Halal Bihalal untuk menjalin tali...

Baru Di Bangun !!! Rumah Adat Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Kalbar, Terancam Ambruk

Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat Proyek pembangunan Rumah Adat Noyan yang dikerjakan oleh CV RAMA PUTRA dengan nilai kontrak...