KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. (23/9/2026)
Jumpa pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, enam tersangka diketahui merupakan residivis.
Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan dengan sejumlah modus transaksi, mulai dari sistem tempel menggunakan paket atau peta, transaksi secara tatap muka, hingga sistem cash on delivery (COD).
Dari 22 tersangka tersebut, sebanyak 11 orang terlibat dalam lima perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian satu orang tersangka terkait perkara obat keras/bebas terbatas dan psikotropika, serta 10 tersangka lainnya terlibat perkara obat keras terbatas.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kuningan harus bersih dari narkoba,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Polres Kuningan juga mengingatkan bahwa perkara narkotika memiliki ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perkara psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara perkara obat keras/bebas terbatas dikenakan ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Sedangkan untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, ancaman pidananya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung pasal yang dikenakan dan konstruksi perkara masing-masing.
Satreskrim Ungkap Kasus Curanmor
Selain perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam kesempatan tersebut Satreskrim Polres Kuningan juga memaparkan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juli hingga September 2026.
Dalam salah satu perkara, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku terkait kasus pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.
Sementara dalam perkara lainnya yang terjadi di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, polisi mengidentifikasi dua tersangka. Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang serta tindak kriminal lainnya.
Polres Kuningan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan.
(Asep Rusliman)