Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Amuntai: Polres HSU Sita 5,06 Gram Barang Haram

AMUNTAI –  BIDIK-KASUSNEWS.COM– Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Terbaru, Satresnarkoba Polres HSU berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang diduga memiliki jaringan lintas provinsi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.40 Wita.

Pelaku berinisial W (34), warga Jalan Teratai Gg. Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diringkus di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 51 / X / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA.

Kronologi Penangkapan

Saat kejadian, pelaku tengah mengendarai Yamaha Aerox warna hitam. Melihat kedatangan polisi, W memperlihatkan gelagat mencurigakan dan berusaha kabur. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Ketika proses penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan dari tangan kirinya ke atas jalan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam kotak rokok LA Ice PurpleBoost.

Dari hasil penimbangan, paket sabu tersebut memiliki berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,06 gram.

Selain narkotika, turut disita barang bukti lain berupa:

  • 1 unit Handphone Vivo Y29 warna hitam
  • 1 unit Sepeda Motor Yamaha Aerox
  • Sim card yang digunakan untuk transaksi

Polisi Berkomitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Sutargo, SH mengapresiasi kerja tim, sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan menghancurkan masa depan masyarakat HSU.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak generasi bangsa. Langkah tegas dan terukur akan terus kami lakukan,” tegas AKP Sutargo.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Terancam Hukuman Berat

W dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:

  • minimal 6 tahun penjara
  • maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. ( Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Cegah Balap Liar dan Tawuran, Polsek Banjang Intensifkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Sekolah

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara, 1 April 2026 – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban...

Polres HSU Ikuti Pembukaan Rakernis Polri Secara Virtual, Perkuat Sinergi Fungsi Humas, Hukum, dan Teknologi

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 31 Maret 2026 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara mengikuti...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di...

Recent Post​

Cegah Balap Liar dan Tawuran, Polsek Banjang Intensifkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Sekolah

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara, 1 April 2026 – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan Kepolisian Sektor...

Polres HSU Ikuti Pembukaan Rakernis Polri Secara Virtual, Perkuat Sinergi Fungsi Humas, Hukum, dan Teknologi

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 31 Maret 2026 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis)...

Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Sugeng Ikuti Rapat Arahan Wakapolda terkait Optimalisasi dan Anev Viralisasi Video Kegiatan Positif Polri

Palembang, Bidik-kasusnews.com  Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Sugeng, menghadiri kegiatan Rapat Arahan Wakapolda Sumatera Selatan...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam IV/Diponegoro resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking di...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada sore hari, Selasa (31/03/2026), menyebabkan genangan...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di tengah-tengah petani bukan sekadar tugas rutin, tetapi...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 semakin mengerucut setelah...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu...

Dirkrimsus Polda Jateng Ungkap TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Rp78 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus...