JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara tengah menyelidiki kematian seorang buruh Galian C bernama Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, yang tertimpa longsoran batu saat bekerja di lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong.
Insiden tragis itu terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang memuat batu ke atas truk pembeli bersama seorang rekannya. Tiba-tiba, material batu dari tebing setinggi 20 meter longsor dan menimpa tubuh korban hingga meninggal di lokasi.
Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Kami mendapat informasi dari kepala desa. Karena kejadiannya sore dan kami baru mengetahui malam, olah TKP dilakukan keesokan harinya untuk efektivitas,” ujar AKP Wildan saat ditemui Bidik-kasusnews di Mapolres Jepara.
Ia menyampaikan bahwa lokasi galian C tersebut diduga merupakan galian C ilegal milik warga bernama Imun, yang juga berasal dari Desa Bategede.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pemilik tambang terkait status legalitas usahanya. Bila ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Polisi juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang minim di lokasi galian C tersebut. Kasus ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa aktivitas Galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja.
Pihak Polres Jepara memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran izin operasional Galian C serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.(Wely-jateng)