MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 67 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (13/9/2025) malam.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan patroli malam tersebut digelar untuk mengantisipasi peredaran miras, serta narkoba yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Majalengka
Kasat Samapta AKP Adam R. Hidayat mengatakan dari seorang penjual berinisial AG, polisi menyita 67 botol miras dengan berbagai merek
Diantaranya 8 botol Ice Land, 3 botol Anker, 7 botol Singaraja, 24 botol Asoka, 2 botol AO Mild 620 ml, 1 botol Anggur Putih, 1 botol Api, 2 botol Atlas, 1 botol Anggur Ginseng Black Currant, 1 botol Anggur Hijau, 2 botol Guines, 12 botol AO, serta 3 botol AO lainnya.
“Dalam patroli malam, personel Samapta berhasil mengungkap seorang warga berinisial AG dari Kecamatan Sumberjaya. Ia kedapatan menyimpan sekaligus menjual puluhan botol miras,” kata Adam, Senin (15/9/2025).
Menurut Adam, KRYD menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan Polres Majalengka untuk menekan angka kriminalitas. Selain miras, kegiatan ini juga menyasar potensi tindak pidana lain seperti perjudian, pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kami Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menggelar KRYD. Selain menekan peredaran miras, kegiatan ini juga untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya
Asep. R