Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, Dua Koordinator AMPB Jadi Tersangka

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Pati akhirnya mengungkap dalang di balik aksi pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Juwana yang sempat melumpuhkan arus lalu lintas pada Jumat (31/10/2025) sore. Kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkap bahwa aksi pemblokiran berawal dari demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Massa aksi menuntut hasil tertentu dari sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Namun, saat keputusan sidang tidak sesuai dengan keinginan mereka, dua koordinator aksi berinisial S (47) dan TI (49) justru menggerakkan massa untuk melakukan konvoi ke jalur Pantura dan menutup jalan.

“Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB dan menyebabkan kemacetan panjang hingga 15 menit. Petugas akhirnya turun tangan untuk membuka kembali jalur dan membubarkan massa,” ungkap Jaka.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan dua mobil yang digunakan dalam aksi—Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM—serta beberapa pakaian dan telepon genggam yang menjadi barang bukti.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa penetapan kedua pelaku sebagai tersangka sudah melalui proses gelar perkara bersama penyidik Polresta Pati dan Ditreskrimum Polda Jateng, dengan melibatkan kejaksaan.

“Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang melanggar hukum, dan Pasal 192 KUHP karena menghalangi jalan umum. Ancaman hukuman bervariasi antara enam hingga lima belas tahun penjara,” jelas Dwi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang lain tidak bisa ditoleransi.

“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat lain. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas namun tetap humanis,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kelompok masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap menjunjung tinggi ketertiban dan keselamatan bersama.(Wely-jateng)
Sumber:humas Polda jateng

Follow Us On

Trending Now​

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad)...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengawalan Sidang Tahanan KPK di PN Palembang

Palembang, Bidik-kasusnews.com– Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan...

341 KPM Warga Cikampek Barat Tersenyum, Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis Hadir Bersamaan

Karawang, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten...

Recent Post​

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad) Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos., memimpin acara...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengawalan Sidang Tahanan KPK di PN Palembang

Palembang, Bidik-kasusnews.com– Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan terhadap...

341 KPM Warga Cikampek Barat Tersenyum, Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis Hadir Bersamaan

Karawang, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus...

Bangun Kepercayaan Publik, Kejari Jaktim Pererat Barisan dengan Insan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan insan...

Aparat Gerak Cepat Tangani Laka Beruntun, Konflik Berhasil Diredam di Sukadanaham

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Bandar Lampung, 1 April 2026 – Dalam rangka mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif, khususnya di kawasan yang...

Asah Skill Warga Binaan, Peserta Magang Kemnaker Latih Grup Hadrah At-Taubah Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam upaya membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang positif, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...