JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 24 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Ironisnya, dua dari empat tersangka merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Pekalongan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Jumat (24/10/2025), membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
“Para pelaku menjanjikan anak korban bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus yang mereka sebut sebagai ‘kuota Kapolri’. Namun setelah uang diserahkan, janji itu tidak pernah terwujud,” jelas Kombes Pol Artanto.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada empat pelaku. Dua di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Aipda F dan Bripka AUK, yang diketahui masih bertugas di Polres Pekalongan. Sementara dua lainnya adalah warga sipil yang berperan sebagai perantara dalam transaksi uang tersebut.
“Keempatnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat,” lanjut Artanto.
Pihak Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik curang dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” tegas Artanto.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dengan modus serupa, terutama yang mengatasnamakan instansi kepolisian. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(Wely-jateng)