JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara — Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara kembali dipenuhi oleh para pihak yang mengikuti lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono (alm.), Kamis (30/10/2025).
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Yuristi Laprimoni, S.H., jaksa Linda Ayu tampil membacakan pandangan penuntut umum dengan nada tegas namun terukur.
Ia menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan pihak pembela tidak memiliki alasan hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan.
Menurutnya, dakwaan telah disusun secara sistematis, jelas, dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Linda menegaskan bahwa setiap unsur pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
> “Eksepsi yang diajukan hanyalah upaya pembelaan formal. Secara substansi, dakwaan kami sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Linda di hadapan majelis hakim.
Dalam pemaparannya, JPU juga menyinggung aspek kesengajaan (mens rea) yang menjadi dasar penting dalam tindak pidana yang didakwakan. Ia menjelaskan tiga bentuk kesengajaan sebagaimana dikenal dalam doktrin hukum pidana, yakni opzet als oogmerk (niat sebagai tujuan), opzet bij zekerheidsbewustzijn (kesadaran atas akibat pasti), dan opzet bij mogelijkheidbewustzijn (kesadaran akan kemungkinan akibat).
Dari uraian itu, jaksa berpendapat bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan yang dimaksud, karena terdapat niat dan kesadaran dalam perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Sidang berlangsung dalam suasana tenang dan tertib. Setelah pembacaan tanggapan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan pihak pembela.
Perkara Supriyanto sendiri menjadi perhatian publik Jepara karena menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret sejumlah pihak. Dengan berlanjutnya proses hukum ini, publik kini menantikan arah putusan sela majelis hakim yang akan menentukan apakah dakwaan JPU dinyatakan sah dan sidang berlanjut ke pokok perkara.
(Wely-jateng)