Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Pengadilan Negeri (PN) Amuntai resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Bambang Harmento bin Murdani (alm) terkait permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (HSU). Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan yang digelar Senin, 8 Desember 2025.
Sidang dipimpin oleh Hakim Rizkiyanti Amalia Septiani, S.H., dengan Noor Laila, S.H. sebagai Panitera. Dalam proses persidangan, pihak termohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Polda Kalimantan Selatan dan Polres HSU berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalsel Nomor Sprin/1658/XI/HUK.12.2./2025 tanggal 24 November 2025.
Gugatan praperadilan ini teregister dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN.Amt dengan objek sengketa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Setelah melalui pemeriksaan berkas, alat bukti, serta jawaban dari pihak termohon, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim kuasa hukum termohon terdiri dari sejumlah perwira Polri, antara lain:
KBP Arif H. Ritonga, S.I.K., M.H., CPM;
AKBP Surung Karo Sekali, S.H., M.H., CPM., CPA;
AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn., CPArb;
Pembina Muhammad, S.H., M.H.;
serta beberapa perwira dan bintara lainnya yang tergabung dalam tim pendampingan hukum.
Sidang yang berlangsung di ruang praperadilan PN Amuntai tersebut menjadi agenda terakhir dengan pembacaan putusan. Saat ini, salinan resmi putusan praperadilan masih menunggu diterbitkan oleh pihak pengadilan.
Dengan putusan ini, proses penanganan perkara oleh Polres HSU dapat terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Agus)

