JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 25 September 2025 – Pengadilan Negeri Jepara kembali menggelar sidang keenam perkara dugaan penipuan terdakwa Supriyanto, Kamis (25/9/2025). Agenda ini berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 15.20 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., serta hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Mario dan Danang Sucahyo menghadirkan dua saksi baru, yakni Maskuri dan Muhibuddin Coto. Terdakwa didampingi kuasa hukum Bambang Budiyanto dan Subandi.

Pertemuan dengan Korban
Dalam keterangannya, saksi Maskuri menegaskan dirinya mengenal baik korban Sutrisno maupun terdakwa. Namun, ia menyatakan bukan dirinya yang mempertemukan keduanya.
> “Saya tidak pernah mempertemukan korban dengan terdakwa. Yang mempertemukan adalah Haji Noerkan,” jelas Maskuri di hadapan majelis hakim.
Soal Dana Rp600 Juta
Saat ditanyai lebih lanjut oleh JPU, Maskuri menyebut pernah diminta Sutrisno untuk menyampaikan uang sebesar Rp600 juta kepada terdakwa.
> “Awalnya terdakwa menghubungi saya soal perkara Sutrisno dengan KLHK. Kemudian, setelah ada transfer Rp600 juta, saya diminta Sutrisno agar uang itu diteruskan. Setelah itu, barulah terjadi pertemuan di Rutan Jepara,” ungkapnya.
Pernyataan ini menambah bobot dugaan adanya transaksi yang menyeret nama Supriyanto.
Agenda Sidang Berikutnya
Majelis hakim Kemudian berlanjut Saksi kedua Muhibudin coto.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9/2025), persidangan menghadirkan korban Sutrisno, Sugeng Cahyono, serta Yuni Amalia sebagai saksi. Sidang kali ini semakin menyorot aliran dana yang disebut-sebut sebagai inti perkara.
(Wely-jateng)