Peredaran rokok merk kalbaco sangat marak di Kalbar,mampu bungkam BC dan APH

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat
Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH.

“Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,”

Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun

“Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara”

Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat.

Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media

Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal..

Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
( Team/read)
Editor Basori

Follow Us On

Trending Now​

Duta Olahraga Raih Apresiasi Ketua Umum PJI dan KONI Jatim

Surabaya,Bidik-kasusnews.com – Organisasi kepemudaan “Duta Olahraga Jawa Timur” mendapat apresiasi...

Estafet Kepemimpinan di Arhanud 6/BAY: Letkol Arh Mohammad Arifin Resmi Jabat Komandan Baru

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com — Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Upacara Batalyon Arhanud...

Pengembalian Dua Sepeda Motor Hasil Curian, Kapolsek Jampangkulon: Implementasi Program Polri Presisi

Sukabumi: Bidik-Kasusnews.com Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, menggelar...

Hadiri Sedekah Laut,Sudewo Dukung Sektor Perikanan dan Benahi Infrastruktur TPI

JATENG: Bidik-Kasusnwes.com PATI:Bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II, Desa Bajomulyo...

Polresta Pati Ungkap Penemuan Mayat di Sawah Keboromo, Olah TKP dan Periksa Saksi

JATENG – Bidik-KasusNews.com Jajaran Polresta Pati melalui Polsek Tayu, tengah mengungkap...

Polresta Pati Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Tayu Kulon yang Rugikan Puluhan Juta Rupiah

JATENG- Bidik-KasusNews.com Polresta Pati – Polda Jateng Sebuah peristiwa kebakaran melanda sebuah...

Recent Post​

Duta Olahraga Raih Apresiasi Ketua Umum PJI dan KONI Jatim

Surabaya,Bidik-kasusnews.com – Organisasi kepemudaan “Duta Olahraga Jawa Timur” mendapat apresiasi dari KONI Jawa Timur atas inspirasi peran aktifnya...

Estafet Kepemimpinan di Arhanud 6/BAY: Letkol Arh Mohammad Arifin Resmi Jabat Komandan Baru

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com — Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Upacara Batalyon Arhanud 6/BAY saat tongkat komando resmi berpindah tangan...

Pengembalian Dua Sepeda Motor Hasil Curian, Kapolsek Jampangkulon: Implementasi Program Polri Presisi

Sukabumi: Bidik-Kasusnews.com Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, menggelar kegiatan press release pengembalian dua unit sepeda...

Hadiri Sedekah Laut,Sudewo Dukung Sektor Perikanan dan Benahi Infrastruktur TPI

JATENG: Bidik-Kasusnwes.com PATI:Bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Bupati Pati Sudewo, Minggu...

Polresta Pati Ungkap Penemuan Mayat di Sawah Keboromo, Olah TKP dan Periksa Saksi

JATENG – Bidik-KasusNews.com Jajaran Polresta Pati melalui Polsek Tayu, tengah mengungkap penemuan mayat seorang pria di area persawahan Desa...

Polresta Pati Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Tayu Kulon yang Rugikan Puluhan Juta Rupiah

JATENG- Bidik-KasusNews.com Polresta Pati – Polda Jateng Sebuah peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah di Desa Tayu Kulon RT 4 RW 2, Kecamatan Tayu...

Gubernur Jateng Perkuat Kolaborasi dengan Tanoto Foundation untuk Pendidikan dan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 14 April 2025 Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kerja sama dengan...

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Stakeholder Genjot Investasi: “Kalau Perlu Pabrik Biting Pun Dilayani”

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 14 April 2025 Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya percepatan investasi untuk mendukung...

Tim SAR dan BPBD Majalengka Pencarian Korban Yang Diduga Hilang Terbawa Arus Di Sungai Cikeruh Akhirnya Ditemukan

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Tim SAR Satuan Samapta Polres Majalengka menemukan jasad...