Peredaran rokok merk kalbaco sangat marak di Kalbar,mampu bungkam BC dan APH

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat
Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH.

“Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,”

Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun

“Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara”

Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat.

Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media

Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal..

Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
( Team/read)
Editor Basori

Follow Us On

Trending Now​

Bupati Sukabumi Instruksikan Dukung Program Gubernur KDM “Satu Pejabat Satu Ibu Asuh”

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Bupati Sukabumi, H Asep Japar memimpin apel pagi di lingkungan...

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Plototi Infrastruktur Bermasalah di Sejumlah Titik

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam...

Ahmad Luthfi Bangun Sinergi Kekeluargaan dengan Bupati dan Wali Kota di Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama 35...

Wakil Bupati Sukabumi Tinjau Pembangunan Gedung IGD di RSUD Palabuhanratu

JABAR:Bidik-kasusnews.com Sukabumi-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas memonitoring Rumah Sakit Umum...

TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN GEDUNG IGD, WABUP MONITORING DI RSUD PALABUHANRATU

Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com –Wakil Bupati Sukabumi H Andreas memonitoring Rumah Sakit Umum...

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Jakarta,Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengamanan arus mudik...

Recent Post​

Bupati Sukabumi Instruksikan Dukung Program Gubernur KDM “Satu Pejabat Satu Ibu Asuh”

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Bupati Sukabumi, H Asep Japar memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang digelar di...

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Plototi Infrastruktur Bermasalah di Sejumlah Titik

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dengan turun langsung...

Ahmad Luthfi Bangun Sinergi Kekeluargaan dengan Bupati dan Wali Kota di Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama 35 bupati dan wali kota di wilayahnya mendapat...

Wakil Bupati Sukabumi Tinjau Pembangunan Gedung IGD di RSUD Palabuhanratu

JABAR:Bidik-kasusnews.com Sukabumi-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Selasa (8/4/2025)...

TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN GEDUNG IGD, WABUP MONITORING DI RSUD PALABUHANRATU

Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com –Wakil Bupati Sukabumi H Andreas memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Selasa (8/4/2025)...

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Jakarta,Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebagai sebuah prestasi...

Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Belum Pasti, Gaji dan Pensiun Tetap Aman

JATENG:Bidik-kasusnews.com Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025...

RAPAT PERSIAPAN REVALIDASI CPUGGP, SEKDA MINTA SEMUA AKTIF DAN RESPONSIF

Sukabumi, Bidik-kasusnews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengelola Ciletuh...

APEL PAGI, BUPATI SUKABUMI BAHAS ISU STRATEGIS KUATKAN PELAYANAN PUBLIK

Sukabumi,Bidik-kasusnews.com-Bupati Sukabumi, H Asep Japar memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang digelar di Halaman...