JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 18 Oktober 2025 — Peristiwa kericuhan terjadi di Kantor Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama Agus Riyanto dilaporkan ke pihak berwajib setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap perangkat desa saat menanyakan klaim BPJS atas nama almarhum Suwarno.
Berdasarkan laporan resmi Nomor: Aduan/851/X/2025/Res Jepara, yang dibuat oleh Nur Khalimah, perangkat Desa Damarjati RT 01 RW 01, kejadian itu berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Balai Desa Damarjati.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Agus Riyanto datang ke kantor desa dengan maksud menanyakan status klaim BPJS milik Suwarno (alm). Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perangkat desa bahwa klaim tersebut keluar, teradu diduga langsung marah-marah dan mengebrak meja di hadapan pegawai desa.
Tidak berhenti di situ, menurut laporan yang sama, teradu juga menarik kerah baju salah satu perangkat desa bernama Muhammad Purnomo, yang saat itu sedang berada di lokasi. Tindakan tersebut membuat suasana kantor desa menjadi tegang dan mengundang perhatian warga sekitar.
Atas kejadian itu, perangkat desa merasa dirugikan dan memilih melaporkan tindakan tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Pemerintah Desa Damarjati berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan etika serta komunikasi yang santun saat berurusan dengan lembaga pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan aduan tersebut.(Wely-jateng)