Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap: Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja Usai Tabrakan

Jakarta Pusat, Bidik-Kasusnews.com Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen pada Jumat pagi (25/4/2025). Saat diperiksa, petugas menemukan S membawa berbagai barang ilegal, mulai dari senjata api tanpa izin, narkotika jenis sabu dan ganja, hingga airsoft gun rakitan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Anggota kami segera melakukan pemeriksaan dan mendapati satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku, tanpa dokumen resmi,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kendaraan pelaku, Daihatsu Sigra B 2033 KKS, mengungkap temuan mengejutkan lainnya. Polisi menemukan:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
  • 1 klip sabu-sabu
  • 1 klip ganja kering
  • 1 buah pipet
  • 7 tablet Ranitidine HCl 150 mg
  • 2 bungkus Alprazolam 1 mg
  • 6 unit handphone
  • Serta berbagai barang pribadi, termasuk paspor dan leg holster.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi methamphetamine (sabu), tetrahydrocannabinol (THC/ganja), dan zat benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

“Ini kasus serius. Pelaku membawa senjata api ilegal sekaligus menyalahgunakan narkoba. Tindakan ini jelas membahayakan masyarakat,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan tambahan senjata api. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan senpi ilegal atau peredaran narkotika.

“Pelaku kini ditahan dan berkas perkara sedang kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Firdaus.(Agus)

(Sumber Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Mei 11, 2025

TRENDING

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
X

Follow Us On

Trending Now​

PAC Tahunan Squad Nusantara Kukuhkan Kepengurusan Baru dan Rayakan Anniversary Ke-1 dengan Semangat Persatuan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Tahunan, 11 Mei 2025 – Bertempat di Cafe Timberland, Desa Tahunan...

Lagi dan Lagi Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT)...

Jelang Hari Raya Waisak, Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Patroli Gabungan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Bertepatan dengan menjelang hari libur peringatan Hari Raya Waisak...

Dukung Pariwisata Karimunjawa, Pemkab Jepara Perbaiki Jalan Sepanjang 25 Kilometer

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam...

Kejari Gianyar Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tanah di Desa Batuan Kaler Lewat Bale Sabha Adhyaksa

Gianyar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga...

Polrestabes Semarang Luncurkan ‘Ops Aman Candi 2025’ untuk Berantas Premanisme

JATENG:Bidik-kasusnews.com **Semarang, 10 Mei 2025** – Sebagai upaya terpadu untuk memerangi...

Recent Post​

PAC Tahunan Squad Nusantara Kukuhkan Kepengurusan Baru dan Rayakan Anniversary Ke-1 dengan Semangat Persatuan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Tahunan, 11 Mei 2025 – Bertempat di Cafe Timberland, Desa Tahunan Tendoksari, Kecamatan Tahunan, acara pengukuhan...

Lagi dan Lagi Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DP (22) di wilayah...

Jelang Hari Raya Waisak, Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Patroli Gabungan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Bertepatan dengan menjelang hari libur peringatan Hari Raya Waisak bagi umat Budha. Polres Majalengka Polda Jabar...

Dukung Pariwisata Karimunjawa, Pemkab Jepara Perbaiki Jalan Sepanjang 25 Kilometer

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan wilayah kepulauan...

Kejari Gianyar Fasilitasi Perdamaian Sengketa Tanah di Desa Batuan Kaler Lewat Bale Sabha Adhyaksa

Gianyar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial di tingkat desa dengan memfasilitasi...

Polrestabes Semarang Luncurkan ‘Ops Aman Candi 2025’ untuk Berantas Premanisme

JATENG:Bidik-kasusnews.com **Semarang, 10 Mei 2025** – Sebagai upaya terpadu untuk memerangi premanisme dan menciptakan lingkungan yang lebih...

Tragis, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong di kecamatan Bangsri Desa Jerukwangi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 11 Mei 2025 Warga Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, digemparkan oleh penemuan seorang pria yang ditemukan...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AN (35) di wilayah...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket. Dua pelaku berinisial DN...