SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN kini memasuki tahap final dengan dilantiknya 1.827 pegawai menjadi ASN P3K paruh waktu.
Pelantikan ini menjadi langkah penyelesaian amanat nasional yang sudah berjalan sejak beberapa periode pemerintahan.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang dilantik langsung memasuki masa uji kinerja selama satu tahun.

Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah status mereka dapat diperpanjang atau tidak. Terkait ASN yang masuk kepengurusan sebuah partai politik, Ayep berjanji akan menindak tegas.
P3K yang menjadi pengurus partai semuanya sudah mengundurkan diri. Sudah ada buktinya, saat saya kroscek memang sudah mengundurkan diri. Jadi clear, seluruh ASN tidak ada yang menjadi pengurus partai. Jika ada saya akan berhentikan,” kata Ayep Zaki.

Ia menekankan bahwa standar pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, sebab ASN berperan sebagai penghubung kesejahteraan masyarakat.
Dengan terbitnya NIP dan SK, para pegawai kini resmi menjalani periode penugasan awal sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Ayep menegaskan bahwa pengelolaan kepegawaian tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, termasuk penindakan bila ada kinerja yang tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menambahkan bahwa pelantikan massal ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN sebelum Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa hak para ASN P3K paruh waktu telah ditetapkan secara proporsional sesuai UMK, dengan besaran penghasilan mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Dengan demikian, Pemkot Sukabumi menyimpulkan bahwa penataan non-ASN telah sampai pada fase krusial: pegawai memperoleh legalitas, sementara pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif. (Usep)