Bidik-kasusnews.com
Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perubahan status penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada Senin (23/3/2026), YCQ resmi dialihkan dari status tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang terus berjalan. KPK menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan telah melalui pertimbangan hukum serta kondisi objektif di lapangan.
Sebelum menjalani penahanan di rutan, YCQ terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan stabil.
KPK menyampaikan bahwa proses hukum dalam perkara ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan,”ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews 24/3/2026,via WhatsApp.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum serta tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Wely)