JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari ramainya antrean di Kantor Samsat Banyumanik II, Kamis (10/4), saat gubernur meninjau langsung pelayanan di sana.
Kebijakan ini memberikan penghapusan denda serta tunggakan pajak pokok kendaraan dan denda jasa raharja, berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini terbebani tunggakan pajak, terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih menantang.
Sudiran, warga Kaliwungu, Kendal, menjadi salah satu warga yang memanfaatkan program ini. Motor yang telah ia gunakan selama bertahun-tahun menunggak pajak hingga 10 tahun. Ia mengaku sangat terbantu.
“Saya langsung datang begitu tahu ada program ini. Sangat meringankan,” ungkapnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen pembayaran.
Cerita serupa datang dari Ali Subana, warga Pedurungan, yang juga mengurus tunggakan pajak motornya selama tiga tahun. “Tadinya saya cek sekitar Rp650 ribu, tapi masih menunggu finalnya,” ucapnya.
Tidak hanya penghapusan denda, proses pembayaran pun dinilai lebih mudah dan cepat oleh wajib pajak. Hastanti, salah satu warga, mengaku mendapat bantuan langsung dari petugas saat proses pengurusan.
Gubernur Luthfi menyebutkan, program ini tidak hanya bertujuan memberi keringanan, tetapi juga sebagai cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Ia menegaskan, dana pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan daerah.
“Ini menjadi stimulus yang baik. Banyak yang menunggak 3 hingga 10 tahun, dan sekarang mereka punya kesempatan untuk mulai bersih,” katanya.
Dengan program ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendorong pendapatan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan Jawa Tengah ke depan.(Wely-jateng)
Sumber:jatengprov.go.id