SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan memimpin langsung penertiban papan reklame ilegal di ruas Jalan Provinsi, Lingkar Selatan, Sabtu (14/6/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Sukabumi untuk menciptakan lingkungan kota yang rapi, tertib, dan berdaya saing.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan dua papan reklame tanpa izin. Salah satu di antaranya telah berdiri lebih dari sepuluh tahun tanpa kontribusi pajak. “Ini tidak bisa dibiarkan. Reklame yang tidak berizin merugikan daerah dari sisi pendapatan dan mengganggu tata kota,” kata Ayep Zaki di sela kegiatan.
Penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara bertahap, dan menurut Ayep, tidak ada toleransi untuk pelanggaran semacam ini. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah.
“Pajak reklame adalah salah satu sumber pendapatan penting. Dana yang masuk akan kami gunakan untuk membiayai perbaikan infrastruktur, layanan publik, dan keindahan kota,” jelasnya. Ayep pun mengajak para pengusaha agar segera melengkapi izin reklame sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Wali Kota juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan keberadaan reklame ilegal. Kolaborasi antara warga dan pemerintah dinilai penting dalam menjaga keteraturan ruang publik.
“Menata kota bukan hanya soal tampilan visual, tapi juga soal kepatuhan dan tanggung jawab. Setiap jengkal ruang publik harus dikelola dengan sah dan bijak,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan ruang yang transparan. Dengan penegakan aturan yang konsisten, Pemkot Sukabumi menargetkan peningkatan kualitas hidup warga sekaligus menjadikan kota lebih menarik bagi investor. USEP