SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meneguhkan komitmen bersama dalam arah kebijakan anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar khidmat di Ruang Sidang Utama, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menekankan bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan perhitungan matang dan visi strategis.
Dokumen tersebut berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta dipastikan sejalan dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
“Kerangka anggaran ini tidak hanya menjawab tantangan pembangunan, tetapi juga merespons dinamika perekonomian, sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026. “Kesepakatan ini menjadi pijakan yuridis dan administratif yang sangat penting sebelum APBD ditetapkan,” tegasnya.
Bupati Asep menggarisbawahi bahwa kesepahaman antara legislatif dan eksekutif lahir dari serangkaian pembahasan intensif dan konstruktif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses tersebut dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan selalu berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta dedikasi selama pembahasan berlangsung.
“Semoga sinergi yang telah terjalin erat ini terus terjaga sehingga setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Dicky)