SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Proyek pembangunan tower provider di Kampung Sumur Bandung, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, jadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan diduga belum mengantongi izin resmi, meski demikian aktivitas tersebut tetap berlangsung.
Kepala Desa Pasiripis, Nandang Saeful Mikdar, membenarkan adanya pembangunan tersebut yang sudah tidak lagi mengindahkan peringatan pemerintah setempat.
Ia menyebut, pelaksana proyek memang sudah melakukan sosialisasi ke warga serta membicarakan soal ganti rugi lahan, namun soal izin masih berproses di tingkat kabupaten.
Sementara Camat Surade, U. Suryana, menegaskan pihak kecamatan hanya berwenang mengeluarkan imbauan penghentian sementara.
“Kewenangan penuh ada di dinas terkait. Kami sudah imbau untuk stop dulu sampai izin keluar,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas proyek sempat terhenti pada Jumat (22/8). Namun, sehari berselang, Minggu (24/8), pengerjaan kembali dilanjutkan dengan pemasangan rangka tower.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan sudah melayangkan teguran.
“Kontraktor berkomitmen menghentikan aktivitas sampai izin terbit,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, pembangunan tower wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, serta rekomendasi tata ruang dan teknis konstruksi. (Dicky)