JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA — Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi, solar subsidi, dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, serta Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10.206,48 liter solar bersubsidi dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Kasus pertama terungkap di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Polisi membongkar dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Cilacap. Petugas menemukan 10.206,48 liter solar subsidi yang disimpan dalam kempu, galon, dan jeriken di sebuah gudang. Seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep ditetapkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sementara itu, di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, polisi mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas mengamankan dua unit ekskavator dan menetapkan seorang tersangka berinisial A.P.
Kapolda Jateng menyatakan penindakan tersebut merupakan upaya melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah sekaligus mencegah gangguan distribusi energi.
Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperkuat pengawasan penyaluran LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak memicu kelangkaan.
Masyarakat diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan subsidi energi maupun kegiatan pertambangan tanpa izin. Seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Wely)
Sumber:Humas Polda jateng