JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pegawai RSUD Kartini Jepara berinisial LL, yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medis, kembali mencuat setelah pengakuan dari istrinya berinisial F. Insiden itu dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2025 di sebuah rumah di kawasan Ngabul, Jepara.
Menurut keterangan F kepada Bidik-kasusnews melalui sambungan telepon pada 19 November 2025, kejadian bermula saat ia mendatangi rumah tersebut untuk mengambil sampo. Ia mengaku sudah berpisah tempat tinggal sejak LL menjatuhkan talak satu pada 11 Desember 2024.
“Saya datang hanya untuk mengambil sampo. Karena sudah talak satu, kami tidak satu rumah. Tapi saat saya masuk, saya melihat LL dan CC sedang berada di dalam kamar,” ujar F.
F menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, hubungan antara LL dan CC—yang juga diketahui sebagai rekan kerja di RSUD Kartini—diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan ia mengklaim bahwa sebelum dirinya ditalak, LL sudah menjalin kedekatan dengan CC.
“Dia bilang alasan menalak saya karena saya susah diatur. Padahal itu penilaian dia sendiri. Setelah ketahuan, dia juga sudah mengakui soal perselingkuhan itu dan proses klarifikasi juga sudah pernah dilakukan di BKD. Dan informasinya juga berlanjut ke Kemenag,” ungkap F.
Tanggapan LL dan Pihak RSUD Kartini
Ketika dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada 15 November 2025, LL hanya memberikan jawaban singkat.
“Maaf, sudah diurus om saya,” tulis LL.
Pihak RSUD Kartini, melalui Direktur RSUD Kartini yang dikonfirmasi via watsap pada 19 November 2025, menyampaikan bahwa LL masih aktif bekerja sebagai pegawai RSUD.
“LL masih bekerja di RSUD Kartini. Jabatan itu sifatnya internal rumah sakit, dan jabatan tersebut juga ada monev nya”, ujarnya.
Penjelasan BKD Jepara
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Jepara saat dikonfirmasi pada hari yang sama menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pengajuan izin perceraian dari LL.
“LL mengajukan izin perceraian saja. Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi, dan tidak ada aduan terkait hal lain. Yang ada hanyalah pengajuan izin perceraian oleh LL sebagai penggugat,” jelasnya melalui keterangan WhatsApp 19/11/2025.
(Wely-jateng)