Bidik-kasusnews.com
KUNINGAN – Isu penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah Kabupaten Kuningan kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Meski sudah ada larangan tegas dari pemerintah, praktik ini masih marak terjadi, seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pembelajaran.
Seorang wartawan senior yang telah lama meliput dunia pendidikan di Jawa Barat dan nasional mengungkapkan bahwa hampir semua sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) di Kuningan masih menjual LKS kepada siswa. “Datangi saja setiap SD atau MI, pasti ada penjualan LKS. Ini sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.
Tak hanya wartawan tersebut, sejumlah jurnalis lainnya pun memberikan dukungan agar pemberitaan mengenai praktik ini terus diangkat ke publik. Bahkan, beberapa media telah lebih dulu menyoroti kasus ini, termasuk dalam laporan yang dimuat oleh BIDIK-KASUSNEWS.COM dan Mediapolisi.info.
Gubernur Jabar dan Menteri Diminta Sidak ke Kuningan
Dalam regulasi yang ada, penjualan LKS di sekolah jelas dilarang. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual LKS, buku ajar, maupun seragam kepada siswa. Namun, di Kuningan, aturan ini tampaknya hanya menjadi formalitas yang diabaikan.
Sejumlah pihak kini mendesak Gubernur Jawa Barat serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Muti, untuk turun langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Kuningan. Ada dugaan pembiaran sistematis, di mana sekolah, pengusaha, dan Dinas Pendidikan telah menjalin kerja sama dalam praktik ini.
Kasus Serupa di Cirebon: Pemotongan Dana PIP
Masalah di dunia pendidikan Kuningan ini memiliki pola yang mirip dengan kasus di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, yang sebelumnya ramai diperbincangkan akibat dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kurang mampu. Jika di Cirebon yang dipersoalkan adalah pemotongan bantuan, maka di Kuningan adalah pemaksaan pembelian LKS dan seragam olahraga kepada siswa.
Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya memberikan akses belajar yang adil bagi semua siswa, tanpa ada unsur bisnis di dalamnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: pendidikan berubah menjadi ladang komersial bagi oknum tertentu.
Dinas Pendidikan Kuningan Bungkam, Ada Apa?
Meski isu ini sudah lama terjadi dan menuai kritik, Dinas Pendidikan Kuningan hingga kini terkesan tutup mata. Tidak ada tindakan konkret untuk menghentikan praktik penjualan LKS di sekolah-sekolah. Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik sikap diam ini?
Pemberitaan ini semakin mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis yang berani mengangkat isu ini ke publik. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dan pusat untuk menertibkan dunia pendidikan di Kuningan.
Apakah penjualan LKS di sekolah-sekolah Kuningan akan terus dibiarkan? Ataukah akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Masyarakat kini menanti jawaban.
(Redaksi, Tim Investigasi)