Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Digitalisasi Pendidikan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan.

“Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang.

Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Banjang Gencarkan Penyuluhan Budidaya Jagung di Desa Kaludan Kecil, Perkuat Ketahanan Pangan Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus...

PERWIRA REMAJA AAL ANGKATAN 71 KORPS MARINIR LAKSANAKAN RENANG LAUT DI ANCOL Jakarta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps...

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI...

Pembagian Hasil Panen Raya Ketahanan Pangan di Rumah Dinas Polres Majalengka Kepada Ojol

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus...

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Majalengka, Sita Chloroform hingga Uang Tunai

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis Di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan...

Recent Post​

Polsek Banjang Gencarkan Penyuluhan Budidaya Jagung di Desa Kaludan Kecil, Perkuat Ketahanan Pangan Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

PERWIRA REMAJA AAL ANGKATAN 71 KORPS MARINIR LAKSANAKAN RENANG LAUT DI ANCOL Jakarta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps Marinir melaksanakan latihan renang laut di kawasan...

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir...

Pembagian Hasil Panen Raya Ketahanan Pangan di Rumah Dinas Polres Majalengka Kepada Ojol

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengimplementasikan program penguatan ketahanan pangan...

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Majalengka, Sita Chloroform hingga Uang Tunai

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di Desa...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis Di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan secara progresif demi melindungi masa depan generasi...

Kapolres Cup Gembleng Talenta Atlet Tenis Meja Potensial Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup 2026 menjadi momentum baru bagi pembinaan olahraga tenis meja di Sukabumi...

Kapolres Cup 2026 Resmi Ditutup, Turnamen Bulu Tangkis Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 resmi ditutup pada Sabtu...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Binaan Polri di Pulau Damar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, terus memperkuat dukungannya terhadap program swasembada pangan...