Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peranannya dalam pemulihan aset korupsi melalui lelang barang rampasan yang digelar Maret 2026. Total nilai laku lelang tercatat Rp10,922 miliar, yang seluruhnya disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menyampaikan bahwa kegiatan lelang ini merupakan salah satu strategi KPK untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Nilai ekonomis barang sitaan harus kembali kepada negara, dan lelang ini membuktikan efektivitas pendekatan kami dalam pemulihan aset,” jelas Mungki.
Partisipasi Tinggi, Lelang Kompetitif
Lelang digelar secara daring melalui mekanisme open bidding pada 11 Maret 2026, dan diikuti lebih dari 350 peserta. Dari 26 lot yang ditawarkan, 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Barang bergerak yang dilelang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam dengan nilai total Rp719 juta. Sedangkan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang sebesar Rp10,266 miliar.
Meski total penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar, terjadi wanprestasi pada dua lot telepon genggam senilai Rp62,8 juta, sehingga nilai final tercatat menjadi Rp10,922 miliar.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
KPK menekankan bahwa lelang barang rampasan selalu dilaksanakan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Tahapan aanwijzing, yang memungkinkan calon peserta melihat kondisi barang sebelum lelang, menjadi salah satu kunci meningkatnya kepercayaan masyarakat.
“Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa sistem lelang daring KPK efektif dan dapat dipercaya,” tambah Mungki.
Sepanjang 2025, KPK telah menggelar empat kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar—merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir—dan menjadi bagian dari total pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun.
Ke depan, KPK menyiapkan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026, dengan memastikan proses penilaian aset (appraisal) berjalan optimal agar nilai limit wajar dan sesuai standar.
Melalui upaya ini, KPK menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi harus kembali ke negara dan memberi manfaat nyata bagi publik.(Wely)
Sumber:kpk,go.id