SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan internal dengan mengikuti pengukuhan Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat ini menjadi titik awal penguatan sistem kontrol internal di lingkungan pemasyarakatan.
Jajaran Lapas Sukabumi mengikuti prosesi secara virtual dari aula setempat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono dikukuhkan bersama tim yang akan menjadi ujung tombak pengawasan.
Turut bergabung dalam Satops Patnal yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Alexander, Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Dwiki Satya Hutama Putra, serta anggota jaga Bagus Nur Kosasih dan Yovan Ilham Riansyah.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, ditandai dengan penyematan atribut serta pengucapan Tri Santika Daya Saksama sebagai simbol komitmen menjaga integritas.
Dalam arahannya, Kusnali menegaskan bahwa Satops Patnal memiliki fungsi vital sebagai pengawas internal yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Selain itu, satgas ini juga berperan dalam deteksi dini potensi gangguan keamanan, pelaksanaan razia, serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu.
Satops Patnal juga akan mengoptimalkan pengumpulan dan pengolahan informasi strategis guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh unit pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono menegaskan bahwa pembentukan Satops Patnal menjadi langkah nyata dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dengan penguatan Satops Patnal, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya menciptakan sistem pemasyarakatan yang transparan, disiplin, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. (Usep)