LAMPUNG, Bidik-KasusNews.com
Lampung Selatan, 6 Agustus 2025 – Suasana bahagia di sebuah acara pernikahan di Desa Natar, Kecamatan Natar, berubah menjadi kerugian bagi seorang mahasiswi. Ponsel miliknya raib digondol AJ (26), pemuda asal Dusun IX Tanjung Rejo II.
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/8/2025) tanpa perlawanan, setelah hasil penyelidikan mengarah padanya.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengungkapkan, kejadian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang bertugas sebagai panitia penerima tamu dan meninggalkan ponselnya di meja hidangan.
> “Tersangka mengambil ponsel korban lalu kabur. Saat kami amankan, ia mengaku dan menyerahkan barang bukti,” jelas AKP Budi Howo, Rabu (6/8/2025) penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad mengungkap barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, beserta kotaknya yang sesuai dengan nomor IMEI korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
> “Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Budi Howo.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga, bahkan saat berada di acara keluarga yang ramai sekalipun.(Mg)