JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, Bidik-kasusnews — Perkara nomor 82/Pid.B/2025/Jpa dengan terdakwa Supriyanto dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang yang telah memasuki agenda akhir menjelang pembacaan tuntutan ini menjadi sorotan, terutama dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.Me.
Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Sabtu, 19 Oktober 2025 via WhatsApp, kuasa hukum korban, Sofyan Hadi, menyampaikan pandangan tegas terkait jalannya persidangan yang menurutnya sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran materi perkara.
> “Semua bukti yang disajikan JPU telah diuji oleh majelis hakim dalam persidangan dan telah nyata meyakinkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan JPU,” ujar Sofyan Hadi.
Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mampu menyangkal bukti-bukti kuat yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
> “Sejak penyidikan bahkan sampai pemeriksaan terdakwa maupun PH-nya tidak dapat menyangkal bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Ia menyebut bahwa terdakwa Supriyanto dua kali melakukan manuver dengan berpura-pura sakit demi menunda jalannya sidang.
> “Ada kesan terdakwa mempermainkan pemeriksaan persidangan dengan dua kali membuat manuver seolah sakit. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD, ternyata tidak sakit,” ungkapnya.
Menurut Sofyan, tindakan tersebut menunjukkan upaya terdakwa untuk mengulur waktu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki hak penuh untuk menuntut dengan hukuman maksimal demi menegakkan rasa keadilan bagi korban.
> “JPU berhak mengajukan tuntutan maksimal demi rasa keadilan korban,” tegas Sofyan.
Sidang lanjutan pada Selasa mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting untuk melihat arah akhir dari perkara yang telah menyita perhatian masyarakat ini. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.(Wely-jateng)