Kuasa Hukum Fariz RM Tegaskan Klien Pecandu, Bukan Pengedar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru.

“Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim.

Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM

Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama:

  1. Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
  2. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
  3. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa.
  4. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika.

Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim

Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM.

“Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM.

Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum.

“Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa.

Catatan Kasus

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Usai Operasi Ketupat Lodaya, Polres Majalengka Gelar Gaktiplin Personel

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan...

Recent Post​

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan dengan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang untuk membantu kelancaran arus balik Lebaran di...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas, lugas dan sarat makna di momen Hari Ulang Tahun...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka kenaikan pangkat periode 1 April 2026 bagi personel...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Usai Operasi Ketupat Lodaya, Polres Majalengka Gelar Gaktiplin Personel

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel pada hari...

Polres Cirebon kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi,Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah...

FWJ Indonesia Korwil Kuningan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kuningan untuk Publikasi

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,- Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah (Korwil) Kuningan, yang dipimpin Ahmad Nur Cahya, menjalin...