SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Sidang tersebut menjadi momentum penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditandai dengan tercapainya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai pijakan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain menyelesaikan agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengajukan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dokumen itu disampaikan Bupati sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan agar arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rapat yang sama, Bupati turut menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Tahapan selanjutnya, pembahasan raperda tersebut akan dilakukan oleh Komisi III DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh agenda yang dibahas merupakan rangkaian proses yang harus ditempuh dalam memastikan penyusunan anggaran dan pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ulasnya.
Ketiga, kata Budi menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD, tambahnya.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan mekanisme yang lazim dilakukan apabila terdapat perkembangan kondisi keuangan daerah maupun penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Karena itu, setiap perubahan harus dibahas bersama secara cermat agar anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Budi menambahkan, DPRD juga telah menetapkan jadwal lanjutan pembahasan. Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan berlangsung pada 4 hingga 5 Agustus 2026 untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 6 Agustus 2026 guna memperoleh persetujuan bersama.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya menjaga proses penganggaran daerah tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (Dicky)