JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jakarta-15-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Seluruh Penyelenggara Negara yang berstatus Wajib Lapor (PN/WL) diminta tidak menunda kewajiban tersebut.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Bidik-kasusnews pada Kamis, 14 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Ia menekankan bahwa LHKPN harus diisi dan disampaikan secara lengkap, benar, serta tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LHKPN juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.
“Kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik, yaitu satu kali dalam satu tahun. Untuk tahun pelaporan 2025, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026,” ujarnya.
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah struktural dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta aparat pengawas internal agar berperan aktif mengingatkan dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi.
Pengawasan internal dinilai penting untuk memastikan seluruh PN/WL memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Apabila penyelenggara negara mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
(Wely)