Bidik-kasusnews.com
Jakarta –3-September-2025 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang menyeret sejumlah pihak, termasuk kaitannya dengan Komisi IX DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp pada Rabu (3/9/2025) membenarkan adanya penyitaan belasan kendaraan roda empat milik Sdr. S (Satori), yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Sejak kemarin hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ungkap Budi.
Adapun daftar kendaraan yang berhasil diamankan penyidik KPK yakni:
Toyota Fortuner: 3 unit
Mitsubishi Pajero: 2 unit
Toyota Camry: 1 unit
Honda Brio: 2 unit
Toyota Innova: 3 unit
Toyota Yaris: 1 unit
Mitsubishi Xpander: 1 unit
Honda HR-V: 1 unit
Toyota Alphard: 1 unit
Budi menambahkan, penyitaan aset bergerak ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri sekaligus mengamankan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dana CSR tersebut.
“KPK memastikan bahwa setiap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan akan ditelusuri, diamankan, dan nantinya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk pihak legislatif yang diduga turut menerima aliran dana. KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.(Wely)