Bidik-kasusnews.com
Jakarta-16-januari-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan PT WP dan oknum petugas pajak. Dalam penyidikan ini, KPK mendalami peran aparat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Utara hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana suap yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
“Penyidik masih mendalami mekanisme penilaian dan penetapan PBB terhadap PT WP, termasuk dugaan pengondisian nilai pajak oleh oknum petugas pajak,” kata Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPK menemukan bahwa nilai kekurangan pajak PT WP yang seharusnya dibayarkan ke negara mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, angka tersebut kemudian diduga mengalami perubahan setelah adanya komunikasi dan negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Dalam proses tersebut, terbit penetapan pajak dengan nilai Rp15,7 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya skema penambahan sebesar Rp8 miliar sehingga total pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi Rp23,7 miliar.
Meski demikian, PT WP disebut baru menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar. KPK menduga dana tersebut bukan merupakan pembayaran pajak resmi, melainkan bagian dari praktik suap. Bahkan, oknum petugas pajak masih meminta tambahan dana kepada pihak wajib pajak.
“Dana yang telah diserahkan diduga dikonversi ke mata uang asing dan kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak. Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja aliran uang tersebut,” ujar Budi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, tidak hanya uang tunai, tetapi juga logam mulia yang diduga berasal dari hasil suap pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak lain.
KPK menilai perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di sektor perpajakan lainnya. Selain PBB, penyidik juga membuka kemungkinan adanya modus suap dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap secara tuntas perkara dugaan suap pajak ini,” pungkas Budi Prasetyo.
(Wely)