Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Menyapaikan kepada Bidik-kasusnews pada 16 Januari 2026 Via WhatsApp, mm bahwa penyidik saat ini masih mendalami peran biro travel dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa saudara NNK diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik biro travel. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota haji yang ditawarkan kepada calon jemaah.
“Pemeriksaan masih mendalami bagaimana mekanisme jual beli kuota yang dilakukan, termasuk besaran nominal yang diminta serta fasilitas yang dijanjikan kepada calon jemaah haji,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut. Untuk sementara, penerimaan uang masih diduga bersifat individu dan berasal dari pihak biro travel. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Kami masih melakukan pengecekan terkait penerima dan nominal dana, karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui adanya inisiatif dari pihak biro travel dalam pengajuan kuota haji ke Kementerian Agama. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan inisiatif pembagian kuota tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan diarahkan pada pokok perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan. Karena perkaranya berkaitan dengan keuangan negara, maka penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” tegas juru bicara KPK.
KPK memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada publik.
(Wely)