JATENG:Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews pada Rabu (26/2/2026)via WhatsApp, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap alur dan mekanisme dugaan praktik tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dengan menghadirkan 14 orang saksi yang terdiri dari kepala desa hingga calon perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
ISM, Kepala Desa Purworejo,
Kecamatan Margoyoso
SUG, Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Trangkil
UNM, calon Sekretaris Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
SR, calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu
KUN, calon Kasi Perencanaan Desa Gadu
AF, calon Kaur Keuangan Desa Perdopo
SEW, calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo
AU, Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Kayen)
EK, Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
WI, Kepala Desa Sekarjalak (Ketua Paguyuban)
MZ, Kepala Desa Wonosekar (Ketua Paguyuban)
SUK, Kepala Desa Sumberagung
KUS, Kepala Desa Sumbersari
SUG, Kepala Desa Banyuurip
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain itu, KPK juga menelusuri adanya dugaan penyerahan sejumlah uang yang disebut dilakukan atas perintah Bupati melalui koordinator kepala desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik yang diduga merugikan masyarakat tersebut.
KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk bersikap kooperatif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
(Wely)