Jakarta –Bidik-kasusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2025. Penyidik mulai menelisik peran asosiasi dan biro perjalanan haji dalam mekanisme pembagian jatah kuota, termasuk indikasi adanya jamaah haji khusus yang bisa langsung berangkat meski baru mendaftar.(2/9/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Menyapaikan Via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews pada Rabu (3/9/2025) menyampaikan bahwa penyidik sejak beberapa hari terakhir telah memeriksa sejumlah saksi kunci.
> “Penyidik mendalami keterangan saksi dari para pihak asosiasi dan biro perjalanan haji terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan. Termasuk, apakah benar ada calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa harus menunggu antrian resmi,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi bernama YCQ untuk menelusuri lebih jauh mengenai mekanisme pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia tahun ini. Kuota tersebut, menurut informasi awal, dibagi dengan pola 50 : 50, namun dasar argumentasi pembagian itu masih menjadi perhatian penyidik.
“Terhadap saksi YCQ, penyidik mendalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 tersebut,” tambah Budi.
Sorotan Publik
Kuota tambahan sejatinya diberikan untuk memperpendek daftar tunggu calon jamaah haji reguler yang saat ini bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah. Namun, adanya dugaan praktik tidak transparan membuat publik resah. Jika benar kuota tambahan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau kelompok tertentu, hal itu berpotensi merugikan ribuan jamaah reguler yang sudah menanti bertahun-tahun.
Komitmen KPK
KPK menegaskan, pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh setiap alur dan prosedur pembagian kuota tambahan ini. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang ada. KPK berkomitmen untuk menjaga agar pengelolaan kuota haji berjalan transparan dan adil,” tegas Budi.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, mengingat pengelolaan kuota haji merupakan isu sensitif yang menyangkut hak ibadah masyarakat luas. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi.(Wely)