JAKARTA, Bidik-kasusnews.com –Penanganan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur belum menyampaikan perkembangan signifikan secara terbuka kepada publik.
Perkara pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 mulai ditangani Kejari Jakarta Timur sejak Oktober 2025. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berjalan, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun hasil konkret dari rangkaian penyidikan yang dilakukan.
Langkah hukum sempat dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada 24 Oktober 2025. Saat itu, penyidik menggeledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta satu lokasi lain di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025.
Namun demikian, sejak penggeledahan tersebut, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai temuan penyidik, barang bukti yang diamankan, maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Minimnya informasi ini membuat proses penyidikan terkesan berjalan di tempat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.
Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyampaikan bahwa permintaan informasi telah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Situasi ini menjadi sorotan, terlebih belum adanya pernyataan terbuka dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Padahal, keterbukaan informasi publik dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar pula kabar di masyarakat terkait dugaan penahanan salah satu pihak yang diduga terkait dengan perkara ini selama beberapa hari. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Jakarta Timur.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama karena perkara telah berada di tahap penyidikan cukup lama dan berlangsung di tengah dinamika pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi umum kepada masyarakat.
“Tidak perlu membuka seluruh materi penyidikan, tetapi setidaknya disampaikan bahwa proses hukum berjalan. Fakta adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus menunjukkan perkara ini ditangani secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Diam terlalu lama justru memunculkan persepsi negatif. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Darmon.
Hingga kini, arah dan hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur masih belum diketahui secara terbuka. Publik pun menunggu kejelasan serta sikap terbuka dari Kejari Jakarta Timur terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
(Heri)